MAKALAH
KEWARISAN
SAUDARA
Diajukan untuk memenuhi salah satu
tugas Mata Kuliah Fiqh Mawaris
yang
diampu oleh:
Abdul Qadir Zaelani, M.A.
Disusun
oleh:
Hesty
Angginasari (1621030308)
Kelas
I Muamalah
Semester
V
PROGAM
PENDIDIKAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS
SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
2018
KATA PENGANTAR
Tiada kata terindah yang terucap
selain kata syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan nikmat
karunia-Nya yang tiada terkira yang memberikan nikmat sehat, waktu luang serta
nikmat-nikmat yang lain yang tidak sanggup apabila kita menghitungnya. Shalawat
serta Salam semoga tetap terlimpahkan pada junjungan kita Nabi Muhammad SAW
yang telah menunjukkan kita kepada jalan yang terang benderang penuh dengan Nur
Iman dan Dinnul Islam.
Bukanlah hal yang mudah bagi saya untuk
menyelesaikan makalah ini yang berjudul: Kewarisan Saudara. Namun berkat rahmat
Allah SWT dan batuan serta dorongan dari berbagai pihak, akhirnya karya ilmiah
ini dapat saya susun hingga selesai. Oleh karena itu, sudah sepantasnya saya
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung, sehingga
makalah ini dapat terselesaikan tepat waktu.
Selanjutnya
saya juga mengucapkan terima kasih yang tidak terhingga kepada dosen pembimbing
serta teman-teman sekalian yang telah membantu memberi masukan dan arahan dalam
menyelesaikan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi saya dan para pembaca
sekalian, amin.
Bandar Lampung, Desember 2018
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum waris
merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan
dan merupakan bagian
terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum Waris juga merupakan bagian dari Hukum
Islam. Hukum waris sangat
erat kaitannya dengan
ruang lingkup kehidupan manusia,
sebab setiap manusia
pasti akan mengalami peristiwa
hukum yang dinamakan kematian. Akibat kematian itulah akan adanya
waris-mewarisi.
Di dalam aturan
kewarisan fiqih sunni, ahli waris sepertalian darah dibagi kepada tiga
golongan, yaitu: zawi al-furud, ‘asabah dan zawi al-arham. Zawi al-furud adalah
ahli waris yang bagiannya dalam warisan ditentukan secara pasti, misalnya
seperdua, sepertiga, seperenam dan seterusnya. Mereka ini antara lain adalah
anak perempuan, sekiranya tidak didampingi oleh anak laki-laki; ibu; saudara
seibu; saudara kandung atau seayah yang perempuan, sekiranya tidak didampingi
oleh saudara laki-laki yang sejenis dengannya. Keberadaan dan penentuan hak
tersebut didasarkan kepada arti zahir ayat-ayat quran dan hadis-hadis
Rasulalah. Karena itu, pada dasarnya mereka hanya berhak atas saham yang telah
ditentukan. Asabah adalah ahli waris yang mempunyai bagian terbuka dalam
warisan dan karenanya selalu mengambil sisa setelah dikeluarkan zawi al-furud
tadi.
B. Rumusan Masalah
2. Apa yang dimaksud dengan Kewarisan Saudara?
3. Apa yang dimaksud dengan Kewarisan Kakek?
4. Bagaimana pendapat sahabat, ulama, Hukum Islam dan kitab
Undang-undang Perdata (BW) mengenai Kewarisan Saudara?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Waris
Waris
berasal dari bahasa Arab warisa-yarisuwarsan atau irsan/turâs, yang berarti
mempusakai ketentuan-ketentuan harta pustaka yang meliputi ketentuan siapa yang
berhak dan tidak berhak menerima warisan dan berapa jumlah masing-masing harta
yang diterima. Banyak para ahli hukum mendefinisikan hukum kewarisan yang ber
beda beda. Menurut Soepomo hukum waris itu memuat peraturan-peraturan yang
mengatur proses meneruskan serta pengoperan barangbarang harta benda dan
barang-barang yang berwujud benda dari suatu angkatan manusia pada
keturunannya.
Wirjono
Prodjodikoro mengemukakan warisan adalah soal apakah dan bagaimanakah berbagai
hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia
meninggal dunia akan beralih pada si hidup.
Sistem
hukum kewarisan di Indonesia yaitu hukum waris Islam (farâidh), hukum waris
perdata yang diatur dalam KUHPerdt dan hukum adat.
Dalam
hukum waris KUHPerdt tidak dibedakan antara anak laki-laki dan anak perempuan,
antara suami dan istri. Semua mereka berhak mewaris sama dengan bagian anak
perempuan. Bagian seorang isteri atau suami sama dengan bagian anak jika dari
perkawinan itu dilahirkan anak. Ada empat golongan ahli waris yang terdapat
dalam KUHPerdt yaitu:
1. Anak
atau keturunannya dan istri (suami) yang hidup.
2. Orang
tua (bapak dan ibu) dan saudara pewaris.
3. Nenek
dan kekek, atau leluhur lainnya dalam garis lurus keatas (Pasal 853 KUHPerdt).
4. Sanak
keluarga dalam garis ke samping sampai tingkat keenam. (Pasal 861 ayat 1
KUHPerdt).
Golongan
ahli waris ini ditetapkan secara berurutan, artinya jika terdapat orang-orang
dari golongan pertama, mereka itulah yang bersama sama berhak mewarisi semua
harta peninggalan pewaris. Jika tidak terdapat anggota keluarga dari golongan
pertama, maka orang orang yang termasuk dalam golongan kedualah yang berhak
sebagai ahli waris. Jika tidak terdapat anggota keluarga dari golongan kedua,
maka orang-orang yang termasuk dalam golongan ketigalah yang berhak mewarisi.
Jika semua golongan ini tidak ada barulah mereka yang termasuk dalam golongan
keempat secara bertingkat berhak mewarisi. Jika semua golongan ini sudah tidak
ada, maka negaralah yang me warisi semua harta peninggalan pewaris. Apabila
semua orang yang berhak mewarisi tidak ada lagi, maka seluruh warisan dapat
dituntut oleh anak luar kawin yang diakui. Apabila anak luar kawin ini pun juga
tidak ada, maka seluruh warisan jatuh pada negara (Pasal 873 ayat 1 dan 382
ayat 2 KUHPerdt).[1]
B. Kewarisan
Saudara
1. Saudara dan ahli waris penerusnya
Para ulama
sepakat untuk membeda-bedakan saudara kepada yang kandung, seayah dan seibu.
Alasan paling kuat yang digunakan untuk pembedaan ini haruslah al’qira ah
aya-syazzah yang menyatakan bahwa saudara yang dimaksud dalam surat an-Nisa
ayat 12 adalah saudara seibu.
“Dan bagimu
(suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika
mereka tidak mempunyai anak. jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu
mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat
yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh
seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu
mempunyai anak, Maka Para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu
tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar
hutang-hutangmu. jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang
tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang
saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja),
Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi
jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam
yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar
hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris) . (Allah menetapkan
yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha
men.getahui lagi Maha Penyantun”
Mengenai
pembedaan antara yang kandung dan seayah, ada sebuah riwayat dari Ali yang
berbunyi. Maksudnya :
Ali Ra. Berkata: kamu sekalian membaca ayat ini, “min ba’di wasiyyat tusuna biha au dain”
; bahwa Rasulullah menetapkan utang harus ditunaikan sebelum wasiat.(Dan beliau
menetapkan) orang-orang yang bersaudara kandung saling mewarisi dengan saudara
seayah. Seorang akan mewarisi saudara kandung, tidak saudara seayah.[1]
a) Saudara kandung
dan seayah
Jumhur ulama
berpendapat bahwa saudara kandung lebih kuat daripada yang seayah. Sedang
saudara seibu berbeda kedudukan dengan dua sebelumnya, karena dia berhak
sebagai zawi al-furud, sedang dua yang lainnya berhak menjadi asabah. Hubungan
saudara kandung dengan seayah dibandingkan kepada hubungan keturunan derajat
pertama (anak) dengan keturunan derajat kedua (cucu). Jadi selama masih ada
saudara laki-laki kandung, saudara seayah mnjadi terhijab.
Saudara
laki-laki menjadi asabah sekiranya tidak ada keturunan laki-laki atau ayah atau
kakek, berdsarkan an-Nisa ayat 176, dan
karena itu menarik saudara perempuannya menjadi ‘asabah bi al-gair. Namun
ketika mawaris bersama-sama dengan anak perempuan terjadi perbedaan pendapat,
apakah akan menarik saudaranya yang perempuan menjadi ‘asabah bi al-gair
ataukah tidak. Jumhur ulama menganggap saudara laki-laki itu menarik saudara perempuannya
dengan alasan semua zawi al-furud yang ada dalam Qur’an dan sederajat dengan
‘asabah bi an-nafs akan ditarik menjadi ‘asabah bi al-gair. Ibnu Abbas, yang
kemudian diikuti oleh Ibnu Hazm, menganggap saudara tersebut tidak akan menarik
saudara perempuannya menjadi ‘asabah karena dalil yang digunakanya adalah
Hadist Ibnu Abbas. Disana tidak ada perintah untuk menarik orang perempuan
menjadi ‘asabah bi al-gair. Menurut keduanya, ketentuan yang dianut jumhur
hanya berlaku terhadap saudara-saudara yang mewarisi berdasarkan Qur’an, yaitu
ketika tidak ada keturunan perempuan.
Selanjutnya
menurut jumhur, saudara perempuan kandung apabila mewarisi sebagai ‘asabah ma’a
al-gair (Hadist Ibnu Masud), akan menghijab semua saudara seayah, baik yang
laki-laki maupun yang perempuan. Ibnu Abas menolak pendapat ini yang menyatakan
bahwa saudara perempuan dalam keadaan apapun tidak berhak menjadi ‘asabah ma
al-gair. Pendapat ini diikuti oleh Ibnu Hazm dengan sedikit pergeseran. Menurut
beliau, saudara perempuan akan berhak menjadi ‘asabah sekiranya semua ‘asabah
bi an-nafs, betapapun jauhnya, sudah tidak ada. Ibnu Hazm meletakkan Hadist
Ibnu Mas’ud sesudah Hadis Ibnu Abbas.
Cara pusaka
saudara seayah ialah dengan ‘ushubah, bila tidak ada ahli waris yang
menghijabnya, sebagaimana halnya cara pusaka saudara kandung. Hanya saja kalau
sudah tidak ada sisa harta peninggalan mereka tidak dapat menggabungkan diri
kepada saudara-saudara seibu dalam mendapatkan 1/3, lantaran mereka tidak
mempunyai garis yang sama dalam mempertemukan nasabnya kepada ibu, seperti halnya
saudara-saudara kandung.[2]
Saudara
seayah adalah kakak atau adik mayit seayah. Ahli waris ini hampir sama dengan
saudara kandung yaitu terdiri dari 5 macam bagian. Saudara seayah ini akan
gugur jika ada ayah, anak laki-laki atau cucu laki-laki dan saudara laki-laki sekandung atau ada dua
saudara perempuan sekandung.[3]
- Setengah (1/2) jika sendirian.
- Dua pertiga (2/3) jika berdua atau lebih.
- Asabah bi l-ghair jika ada saudara laki-laki seayah.
- Asabah ma’a l-gair jika ada anak atau cucu perempuan.
- Seperenam
(1/6) sebagai pelengkap dua pertiga. Dasar ini diqiaskan dengan bagian cucu
perempuan yang mewarisi bersama seorang anak perempuan.
b) Saudara seibu
Saudara seibu
akan mengambil seperenam kalau satu orang dan sepertiga sekiranya dua orang
atau lebih. Mereka akan berbagi rata walaupun antara laki-laki dan perempuan.
‘Illat kesamaan ini adalah kedudukan mereka yang selalu sebagai zawi al-furud.
Seperti telah disebutkan, asas laki-laki mendapat dua kali perempuan hanya berlaku
dikalangan ahli waris ‘asabah.
Walaupun
terasa ganjil, pendapat bahwa mereka akan berbagi rata dapat diterima, karena
nas Quran yang mengatur hak saudara dalam an-Nisa ayat 12 itu tidak membedakan
hak laki-laki dan perempuan. Jadi arti ‘ibarat an-nass ayat yang digunakan.
Namun begitu asas dua berbanding satu dapat pula diterapkan kepada keturunan
(ayat 11) dan saudara (ayat 176) tanpa menyebutkanya khusus untuk ‘asabah. Jadi
cara dilalat an-nass ketentuan dalam ayat-ayat tersebut diberlakukan kepada saudara
dalam an-Nisa’ ayat 12 itu.
Saudara
seibu adalah anak-anaknya ibu si mayit atau kakak dan adik mayit seibu atau
saudara tiri si mayit yang lahir dari ibu. Saudara seibu ini berbeda dengan
saudara sekandung atau saudara seayah. Pada saudara seibu tidak dibedakan jenis
laki-laki atau perempuan. Semuanya mendapat bagian yang sama. Tidak ada asabah
pada saudara seibu. Mereka mempunyai dua macam bagian, yaitu:[4]
- Seperenam (1/6)
jika sendirian.
- Sepertiga
(1/3) jika berdua atau lebih.
B. Pusaka kakek
Arti kakek dan
macamnya para faradhiyun membedakan kakek kepada dua macam, yakni:
a. Kakek shahih
Kakek shahih
adalah kakek yang hubungan nasabnya dengan si mati tanpa selingi oleh orang
perempuan. Seperti ayahnya ayah dan ayah dari ayahnya ayah sampai betapa jauh
mendakinya.
b. Kakek ghairu
Kakek ghairu
shahih ialah kakek yang hubungan nasabnya dengan si mati dengan diselingi oleh
orang perempuan. Seperti ayahnya ibu dan ayah dari ibunya ayah.
Status kakek
shahih dalam mempusakai.[5]
Tidak sedikit
nash-nash, baik dari al-Qur’an maupun al-Hadist yang memakai lafazh ab (ayah)
tetapi yang dimaksud sebenarnya adalah jad (kakek). Misalnya dalam firman Tuhan
yang tercantum dalalm surat al-A’raf: 27
“Hai anak Adam,
janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaimana ia telah
mengeluarkan kedua ibu bapamu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya
pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya 'auratnya. Sesungguhnya ia dan
pengikut-pengikutnya melihat kamu dan suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat
mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan syaitan-syaitan itu
pemimpin-pemimpim bagi orang-orang yang tidak beriman.”
Ibu-bapak yang
dilukiskan dengan dengan rangkaina kata-kata: bawaikum dalam ayat tersebut
ialah nabi Adam dan Hawa keduanya ada adalah nenek moyang kita bukan ibu-bapak
kita yang hakiki.[6]
Dalam surat
Yusuf ayat: 38
"Dan
aku pengikut agama bapak-bapakku Yaitu Ibrahim, Ishak dan Ya'qub. Tiadalah
patut bagi Kami (para Nabi) mempersekutukan sesuatu apapun dengan Allah. yang
demikian itu adalah dari karunia Allah kepada Kami dan kepada manusia
(seluruhnya); tetapi kebanyakan manusia tidak mensyukuri (Nya)”
Tuhan
menisbatkan Ibrahim, Ishaq dan Ya’kub terhadap Yusuf dengan bapak, pada hl
mereka itu adalah kakek-kakek.
Didalam suatu
hadist yang ditakhrijka oleh al-Bukhary diterangkan bahwa Rasulullah saw. Bersabda: “wahai bani Ismail (belajar)
memanahlah kamu sebab ayahmu adalah pemanah, dst.”
Yang dimksud
dengan sebutan ayah dalam Hadist ini, bukan ayah sebenarnya, tetapi
leluhur-leluhur mereka.
Juga nabi pernah
bersabda: “sam itu adalah bapaknya orang Arab dan Ham itu bapaknya orang Habsyi.”
Jelas kiranya
bahwa bapak di sini maksudnya ialah nenek moyang mereka). Dengan demikian, maka
nash-nash yang diambil sebagai sumber hukum untuk menetapkan bagian ayah dalam
mempusakai, berlaku juga untuk menetapkan bagian kakek selama ayah masih ada,
kakek tidak dapat mempusakai, karena ia dipertalikan nasabnya dengan si mati
melalui ayah.
Kakek dapat
menduduki status ayah bila sudah tidak ada:
1. Ayah, dan
2. Saudara-saudara/saudari- saudari
sekandung atau seayah
Pusaka kakek
shahih
Oleh karna
kakek shahih itu menduduki status ayah dengan ketentuan seperti tersebut di
atas, maka ia mendapat bagian pusaka seperti bagian aya juga, yaitu:
1. 1/6
fardh,dalam keadaan bila si mati yang mewariskan harta peninggalannya mempunyai
anak turun yang berhak waris yang laki-laki(far’u-warist-mudzakkar).
2. 1/6
fardh, dan sisa dengan jalan ‘ushubah, dalam keadaan bila si mati yang
mewariskan harta peninggalannya mempunyai anak turunan yang berhak wars yang
perempuan (far’u-waits-muannas).
Ushubah, dalam
keadaan bila si mati yang mewariskan harta peninggalannya tidak mempunyai
far’u-warits secara mutlak, baik laki-laki maupun perempuan, atau bila ia
mempunyai anak turunan yang tidak behak menerima pusaka (far’u ghairu-warits),
seperti cucu perempuan pancar perempuan. Kitab Undang-undang hukum waris mesir
menta’rifkan dan menentukan bagian kakek shahih seperti bagian ayah, pada pasal
9 a.2: “kakek shahih ialah leluhur laki-laki yang tidak dimasuki pertalian
nasabnya dengan si mati oleh perempuan, ia mendapat farakh seper enam dengan
ketentuan seperti yang telah dijelaskan pada alinea yang barulalu.”
Dengan demikian
bagian kakek shahih itu oleh Undang-Undang diindentikan dengan bagian ayah.
Hanya saja ia dapat menggunakan haknya ini apanila ayah si mati sudah tidak
ada.[7]
C. Hak Kakek Ketika Bersama dengan
Saudara
Perbedaan
pendapat tentang hak kakek dan saudara sekiranya sama-sama mewarisi, merupakan
perbedaan yang paling luas yang pernah terjadi di masa sahabat. Demikian
luasnya perbedaan ini sehingga sementara orang meriwayatkan bahwa ‘Umar pernah
berucap, “ orang yang paling dekat (ajra ‘ukum) dengan neraka adalah orang yang
paling mudah (ajra ‘ukum) berfatwa tentang hak saudara dan kakek ketika
sama-sama menjadi ahli waris.
Ibnu Hazm telah
menghimpun pendapat-pendapat yang ada di masa sahabat. Ternyata beberapa dari
mereka mempunyai lebuh dari satu pendapat tetapi kadang-kadang tanpa penjelasan
tanpa penjelasan dan tertib waktunya. Di bawah ini diturunkan uraian Ibnu Hazm
tersebut, tetapi telah dikelompokan dan dilengkapi dengan pendapat ulama-ulama
madzhab.
Perbedaan
pendapat dikalangan sahabat.[8]
1) Tidak memberi fatwa. Sebagian
sahabat tidak mau memberi fatwa (keputusan) apabila ahli waris terdiri atas
kakek dan saudara. Ibnu Hazm menisbahkan pendapat ini kepada ‘Umar, Sa’id ibnu
Jabir dan kemudian diikuti oleh kadi Syuraih dan Muhamad ibnu al-Hasan
(menjelang akhir hayatnya) dari kalangan ulama madzhab. Ucapan ‘Umar di atas
(orang yang paling dekat) merupakan selogan yang digunakan untuk menguatkan
arah yang dipilih ini.
2) Tidak ada aturan pasti yang
berlaku umum. Masalah ini diserahkan kepada kebijakan khalifah (pemimpin
masyarakat) dengan mempertimbangkan keadaan masing-masing kasus. Pendapat ini
beliau menisbahkan kepada Zaid ibnu Sabit, Ibnu Mas’ud, ‘Umar dan ‘Usman. Di
antara riwayat tentang pendapat ini berbunyi: pernah kepada ibnu Mas’ud
diajukan pertanyaan tentang hak kewarisan kakek dan saudara laki-laki. Lalu
beliau menjelaskan perbedaan pendapat yang ada dan berkata, kami hanya
mengikuti keputusan yang diberikan oleh pemimpin (inama naqdi bi qada’i a’immatina).
Kelihatannya pendapat ini ingin menonjolkan pertimbangan kemaslahatan, sesuai
dengan keadaan kasus perkasus. Namun menurut penulis, sekiranya ada “ukuran”
yang bisa dijadikan sebagai pegangan pokok, tentu akan lebih baik.
3) Kakek terhijab. Semua waris
menjadi hak saudara dan kakek terhijab. Pendapat ini dinisbahkan kepada Zaid,
yang menyampaikanya dalam sebuah musyawarah yang diadakan ‘Umar.
4) Berbagi rata sampai batas
tertentu. Kakek akan berbagi rata dengan saudara sampai batas sampai sepertiga
belas warisan. Setelah ini bagian kakek tidak boleh lagi dikurangi. Pendapat
ini dinisbahkan kepada Abu Musa.
5) Sudara terhijab oleh kakek. Dalam
pendapat ini kakek betul-betul menjadi ahli waris pengganti terhadap ayah. Ibnu
Hazm mnisbahkan pendapat ini kepada Abu Bakar,’Umar, ‘Usman, ‘Ali, Ibnu Mas’ud,
Abu Musa, Ibnu Abbas, Ibnu Zubair, Mu’az ibnu Jabal, ‘A’isyah dan beberapa yang
lain. Dari kalangan madzhab ini diikuti oleh Imam Abu Hanifah, Dawud
az-Dahiridan Ibnu Hazm sendiri. Alasan utama kelompok ini adalah pendapat Ibnu
Abbas yang menjadikan kakek sebagai pengganti ayah berdasarkan beberapa ayat
Qur’an. Alasan ini tidak terasa cukup kuat, dan tidak sejalan dengan pendapat
Ibnu Abbas sebelimnya tadi.
Menurut ashabu
l-furudh, kakek mendapat beberapa bagian, yaitu 1/6, 1/3, muqasamah dan asabah.
Para ulama sepakat bahwa kakek gugur (mahjub) apabila terdapat ayah dan ayah
juga dapat menggugurkan saudara-saudara. Para sahabat berpendapat apakah kakek
dapat menggugurkan saudara-saudara atau tidak. Dalam hal ini ada dua pendapat:[9]
Abu Bakar
Shidiq, Ibnu Abbas dan Umar berpendapat, bahwa kedudukan kakek jika tidak ada
bapak, adalah sama dengan bapak. Oleh kerena itu kakek dapat menghalangi
saudara kandung dan seayah secara mutlak. Pendapat ini dipegang oleh Abu
Hanifah. Alasan yang digunakan adalah penggunaan kata ab (ayah) dalam al-quran
menunjukan kata jadd (kakek). Firman Allah SWT: “Dan aku pengikut agama
bapak-bapakku Yaitu Ibrahim.” (Q.S. Yusuf {12}: 38).
Ali Bin Abi
Thalib, Ibnu Mas,ud, Zaid bin Tsabit berpendapat, bahwa kakek hanya dapat
menghijab saudara-saudara seibu, tetapi tidak dapat menghijab saudara-saudara
sekandung atau seayah. Pendapat ini dipegang oleh Imam Malik, Imam Syafi’i dan
Imam Ahmad ibnu Hambal. Alasan mereka, saudara dan kakek hubungan
kekerabatannya dengan muwarrist (mayit) sama-sama melalui garis bapak dan tidak
ada ketentuan nash yang menunjukan bahwa kakek menghijab saudara-saudara.
Selanjutnya
kutipan-kutipan di atas memberi petunjuk bahwa sahabat hanya sepakat menjadikan
kakek sebagai pengganti ayah, adalah ketika bersama-sama dengan keturunan.
Adapun untuk menerapkannya dalam kasus bersama-sama dengan sudara, timbul
keragu-raguan mereka. Kuat dugaan hal ini adalah karena ketiadaan nash yang
jelas yang mengatur hak kakek dan saudara. Hak kewarisan disebutkan secara
langsung di dalam Qur’an sedang hak kewarisan kekek hnyalah berdasarkan
penalaran, dalam hal ini perluasan arti al-ab, pilihan arti kalalah serta
penafsiran Hadist-hadist yang tidak memberi gambaran jelas. Ibnu Hazm, ketika
mengemukakan uraiannya tadi, tidak mencantumkan sebuah Hadist pun sebagai dalil, baik untuk menguatkan
maupun untuk membantah. Sendang dia adalah orang yang sangat mengandalkan
riwayat. Tetapi sampai batas tertentu, mungkin juga beranggapan, perbedaan
pendapat tersebut terjadi karena faktor-faktor psikologis; maksudnya, karan ada
perbedaan antara arah yang ingin dituju Quran di satu pihak dan kenyataan yang
ada dalam masyarakat Arab waktu itu di pihak lain.
Kembali ke
pendapat sahabat-sahabat tadi, terlihat ada keinginan untuk melebihkan
kakek atas saudara, tetapi dengan salah
satu dari dua cara. Pendapat pertama langsung menghijab saudadra; pesndapat
kedua hanya sekedar menetapkan, bahwa kakek harus mendapat jumlah tertua(tidak
boleh lebih kecil daripada saham masing-masing saudara).
Pendapat
pertama yang diikuti oleh Abu Hanifah, Ibnu Hazm, dan Ibnu Qayyim, tidak
diuraikan lebih lanjut karena sederhana dan jelas alasannya. Pendapat kedua,
yang diikuti mazhab Malikiah, Syafi’iah dan Hanabilah, akan diperinci lebih
detail.
Kakek berbagi
rata dengan saudara laki-laki sampai batas sepertiga tersebut hayalah apabila
tidak adak ahli waris lain; kakek dan saudara sama-sama menjadi asbah.
Ketentuan berbagi rata adalah karena kakek dan sudara sianggap
setingkat,sama-sama berjarak dua derajat dari pewaris dan sama-sama berhubungan
melalui ayah. Ketentuan ketentuan tidak boleh kurang daddri seperenam warisan
di-qiyaskan dengan keadaan ketika mewarisi bersama-sama dengan anak.ketentuan
tidak boleh kurang dari sepertiga sisa di-qiyas-kan kepadada keadaan dua kali
bagian ibu.
Selajutnya,
menurut mazhab Maliki, Syafi’iyah, dan Hambilah tadi, penhijaban saudara
kandung terhadap saudara seayah tidak diperhitungkaan ketika menentukan besar
saham. Maksudnya, saudara dan saudara seayah dianggap setingkat ketika
menentukan saham perolehan dan karenanya dia pun akan mendapakan saham. Tetapi
di dalam pembagian, saham yang menjadi milik saudara seayah itu diserahkan
kepada sudara kandung dan dia sendiri tidak mendapat apa-apa. Jadi kehadiran
saudara seayah hanya diperhitungkan untuk memperkecil saham kakek dan untuk
keuntungan saudara kandung. Dia sendiri tidak mendapat apa-apa. Mungkin keadaan
ini dapat menjadi pentunjuk tambahan tentang masih ada keragu-raguan dalam
penglebihan kakek atas saudara.[10]
D. Kewarisan kakek dan Saudara
menurut Hukum perdata (K.U.H.Perdata)
Undang-undang
telah menetapkan tertib keluarga yang menjadi ahli waris, yaitu: Isteri atau
suami yang ditinggalkan dan keluarga sahatau tidak sah dari pewaris. Ahli waris
menurut undang undang atau ahli waris ab intestato berdasarkan hubungan darah
terdapat empat golongan, yaitu:
a. Golongan pertama, keluarga dalam
garis lurus ke bawah, meliputi anak-anak beserta keturunan mereka beserta suami
atau isteri yang ditinggalkan atau yang hidup paling lama. Suami atau isteri
yang ditinggalkan / hidup paling lama ini baru diakui sebagai ahli waris pada
tahun 1935, sedangkan sebelumnya suami / isteri tidak saling mewarisi;
b. Golongan
kedua, keluarga dalam garis lurus ke atas, meliputi orang tua dan saudara, baik
laki-laki maupun perempuan, serta keturunan mereka. Bagi orang tua ada
peraturan khusus yang menjamin bahwa bagian mereka tidak akan kurang dari ¼
(seperempat) bagian dari harta peninggalan, walaupun mereka mewaris bersamasama
saudara pewaris;
c. Golongan
ketiga, meliputi kakek, nenek, dan leluhur selanjutnya ke atas dari pewaris;
d. Golongan keempat, meliputi
anggota keluarga dalam garis ke samping dan sanak keluarga lainnya sampai
derajat keenam.
Undang-undang
tidak membedakan ahli waris laki-laki dan perempuan, juga tidak membedakan
urutan kelahiran, hanya ada ketentuan bahwa ahli waris golongan pertama jika
masih ada maka akan menutup hak anggota keluarga lainnya dalam dalam garis
lurus ke atas maupun ke samping. Demikian pula golongan yang lebih tinggi
derajatnya menutup yang lebih rendah derajatnya. Sedangkan ahli waris menurut
surat wasiat atau testamen, jumlahnya tidak tentu sebab ahli waris macam ini
bergantung pada kehendak si pembuat wasiat. Suatu surat wasiat seringkali
berisi penunjukan seseorang atau beberapa orang ahli waris yang akan mendapat
seluruh atau sebagian dari warisan. Akan tetapi seperti juga ahli waris menurut
undangundang atau ab intestato, ahli waris menurut surat wasiat atau ahli waris
testamenter akan memperoleh segala hak dan segala kewajiban dari pewaris.[11]
Untuk golongan
saudara dan kakek termasuk pada golongan ke II saudara dan golongan ke III
kakek. Dalam sekema golongan saudara dan kakek dapat kita lihat di bawah ini:
Golongan III kakek + Nenek (ke atas) Kloving Pasal 850 s.d 853
Pada gol.
III terjadi kloving ½ harta untuk keluarga ibu dan ½ untuk keluarga ayah,
keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas pasal 850 s.d 853.
BAB III
KESIMPULAN
Dalam
berbagai penjelasan yang telah di paparkan di atas mengenai kewarisan saudara
dan kakek dapat di tarik kesimpulan bahwa kakek mendapatkan bagian dan saudara
mendapatkan bagian dari dan berapa.
Sebagaimana
yang dikemukakan oleh para ulama dan dalam hukum islam juga menurut hukum
perdata, saudara seayah mndapatkan :
1. Setengah (1/2)
jika sendirian.
2. Dua pertiga
(2/3) jika berdua ataulebih.
3. Asabah bi
l-ghair jika ada saudara laki-laki seayah.
4. Asabah ma’a
l-gair jika ada anak atau cucu perempuan.
5. Seperenam (1/6)
sebagai pelengkap dua pertiga. Dasar ini diqiaskan dengan bagian cucu perempuan
yang mewarisi bersama seorang anak perempuan.
Dan saudara
seibu :
1. Seperenam (1/6)
jika sendirian.
2. Sepertiga (1/3)
jika berdua atau lebih.
Pusaka
kakek sahih dan kakek gair sahih :
Oleh karna
kakek shahih itu menduduki status ayah dengan ketentuan seperti tersebut di
atas, maka ia mendapat bagian pusaka seperti bagian aya juga, yaitu:
1) 1/6 fardh, dalam
keadaan bila si mati yang mewariskan harta peninggalannya mempunyai anak turun
yang berhak waris yang laki-laki(far’u-warist-mudzakkar).
2) 1/6
fardh, dan sisa dengan jalan ‘ushubah, dalam keadaan bila si mati yang
mewariskan harta peninggalannya mempunyai anak turunan yang berhak wars yang
perempuan (far’u-waits-muannas).
DAFTAR PUSTAKA
Abubakar, Al Yasa. 1998. Ahliwaris
Sepertalian Darah : Kajian perbandingan penalaran Hazairin dan penalaran fiqih
mzdhab. Jakarta: INIS.
Hasbiyallah. 1994. Belajar Mudah Ilmu Waris. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Jurnal Al-‘Adalah UIN Raden Intan
Lampung, Pilihan Hukum Kewarisan Dalam Masyarakat Pluralistik (Studi Komparasi
Hukum Islam Dan Hukum Perdata) Vol. XII, No. 3. Juni 2015.
R. Subekti. 2007. Kitab Undang-undang Hukum perdata (BW). Jakarta: Peradnya Paramita.
Rahman. Fatuchur. 1994.
Ilmu Waris. Bandung: Al-Maa’rif, 1994.
Suparman, Eman. 2005. Hukum Waris Indonesia dalam prsepektif Islam,Adat dan BW. Jakarta:
Frika Aditama.
[1] Al Yasa Abubakar, Ahliwaris
Sepertalian Darah : Kajian perbandingan penalaran Hazairin dan penalaran fiqih
mzdhab, (Jakarta, 1998), hlm. 156
[2] Ibid., hlm. 157-158
[3] Hasbiyallah, Belajar Mudah Ilmu Waris, (Bandung: Remaja
Rosdakarya, 2007), hlm. 69-70
[4] Ibid., hlm. 71-72
[5] Fatuchur Rahman, Ilmu Waris, (Bandung: Al-Maa’rif, 1994),
hlm. 264
[6] Ibid., hlm. 267
[7] Ibid., hlm. 271
[8] Op. Cit., Al Yasa Abubakar, hlm. 161
[9] Op. Cit., Hasbiyallah, hlm. 74
[10] Op. Cit., Al Yasa Abubakar, hlm. 164
[11] Eman Suparman, Hukum Waris Indonesia dalam prsepektif
Islam,Adat dan BW, (Jakarta: Frika Aditama, 2005), hlm. 25
[12] R. Subekti, Kitab Undang-undang Hukum perdata (BW), (Jakarta: Peradnya
Paramita, 2007), hlm. 227-228.
